PURWOKERTO – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Banyumas diminta bersabar menunggu undang-undang tenaga kesehatan disahkan. Apalagi, undang-undang tenaga kesehatan salah satunya mengatur tentang keperawatan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Istanto MKes menanggapi tuntutan perawat mengenai undang-undang keperawatan. Menurut Istanto, undang-undang tersebut saat ini sedang dalam proses penyusunan draf. “Paling lambat tahun depan,” katanya.
Dalam undang-undang tersebut, nantinya akan mengatur semua rumah tangga tenaga kesehatan. “Jadi nanti tidak berdiri sendiri-sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan tidak ada eksklusifitas masing-masing tenaga kesehatan. Terkecuali dokter, yang sudah mempunyai undang-undang sendiri untuk mengatur rumah tangganya.
“Undang-undang kedokteran memang menjadi cikal bakal dari undang-undang tenaga kesehatan,” terangnya.Dia menegaskan, jika tidak ada undang-undang tenaga kesehatan, kemungkinan tenaga kesehatan lain juga menuntut undang-undang.
“Semuanya akan diatur, baik dokter, perawat, bidan dan lain-lain,” tegasnya.Seperti diberitakan ebelumnya, perawat menuntut secepat mungkin disahkan undang-undang keperawatan. Hal tersebut dikarenakan susahnya pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR). (ida/sus)