Jual Togel, Terancam 10 Tahun Penjara

PURWOKERTO-MY alias Buluk (33), warga Keluarahan Purwokerto Lor RT 04 RW 03 Kecamatan Purwokerto Timur, harus menghadapi ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta ini disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto lantaran tertangkap saat menjual nomor judi togel di sebuah tempat parkir rumah makan Januari lalu.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartana SH di hadapan ketua majelis hakim Agus Tjahjo Mahendra, menjerat terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke -2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Perbuatan terdakwa dilakukan September 2013 lalu. Saat itu, terdakwa sudah menjadi pengecer togel yang dibuka setiap hari sekitar pukul 18.30 di area parkir sebuah rumah makan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto Timur. Para pemasang nomor togel datang menemui terdakwa dan menyebutkan nomor tebakan mereka dari dua angka hingga empat angka.

Pemasangpun memasang taruhan mulai seribu rupiah hingga Rp 20 ribu. Terdakwa lalu menerima dan mencatat pemasangan nomor togel dalam sebuah buku rekapan untuk disetorkan kepada pengepul yang bernama Dwi (buron) sekitar pukul 22.00. Setiap nomor yang menang akan diumumkan pukul 23.00, dan dari hasil penjualan nomor togel, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar 30 persen.

Pada tanggal 19 Januari, sekitar pukul 19.00, saat para pembeli sudah datang ke tempat parkir rumah makan, dua petugas dari Polres Banyumas mendatangi lokasi. Terdakwa akhirnya ditangkap sekitar pukul 21.45, saat akan menyetorkan uang hasil penjualan togel kepada bandar. Dari penangkapan terdakwa, polisi juga menyita barang bukti sebuah sepeda motor, uang tunai senilai Rp 166 ribu dan buku rekapan togel.

Lanjutkan dengan membaca artikel berikut :