Oknum Kades Divonis 15 Bulan

PURWOKERTO-Suparno (49), oknum kepala desa warga Dukuh Danasari Wetan RT 01 RW 01 Desa Sekarteja Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen, divonis satu tahun 3 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto. Terdakwa dihukum lantaran mengoperkreditkan dua buah truk tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Aminal Umam SH MH, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 36 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sepuluh juta subsider dua bulan penjara. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprihartini SH yang dalam sidang terdahulu menuntut satu tahun enam bulan menyatakan menerima.

Aksi terdakwa berawal 3 Juli 2013 lalu. Saat itu, terdakwa mengajukan pembiayaan kredit satu unit dump truck Toyota Dyna warna merah dengan nomor polisi D 8547 VH kepada PT Arjuna Finance selaku penerima fidusia. Setelah disetjui, pihak leasing menerbitkan surat perjanjian pembiayaan sebesar Rp 156.500.000 dengan uang muka Rp 43.500.000 dan angsuran taip bulannya Rp 5.015.825 selama empat tahun.

Setelah menerima truk, terdakwa tanpa sepengetahuan pihak leasing mengoperkreditkan truk kepada Ccp (buron), sebesar Rp 33 juta melalui seorang perantara bernama Smt (buron). Tidak hanya sekali itu saja, pada November 2012, terdakwa kembali mengajukan pembiayaan kredit pada leasing yang sama atas sebuah dump truck Mitsubishi FE 349 dengan nomoro polisi H 1504 QE sebesar Rp 136 juta.

Uang muka yang dibayarkan terdakwa adalah Rp 34 juta dan angsuran tiap bulannya sebesar Rp 4.433.600 selama empat tahun. Ternyata truk kedua juga dioperkreditkan terdakwa kepada Dd (buron) sebesar Rp 16 juta melalui perantara Smt.

Terdakwa juga tidak membayar angsuran truk dari bulan Januari 2013 hingga Desember 2013, sehingga dilakukan penagihan oleh pihak leasing. Setelah ditagih, terdakwa akhirnya mengaku kedua truk telah dioperkreditkan kepada orang lain dan atas perbuatan terdakwa ini, pihak leasing mengalami kerugian hingga Rp. 452 juta.

Lanjutkan dengan membaca artikel berikut :