1.006 Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

BANJARNEGARA-Sebanyak 1.006 botol miras berbagai merek di musnahkan usai acara hari ulang tahun Satpol PP ke 64, hari pemadam kebakaran ke 95 hari bakti rimbawan tahun 2014. Pemusnahan dilakukan  di jalan Praja, dilingkungan sekretariat daerah Banjarnegara Senin (25/3). Minuman yang dimusnahkan tefsebut merupakan hasil operasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol pada bulan Pebruari dan pertengahan Maret 2014.

“Pemusnahan miras yang kami lakukan sudah sesuai dengan  Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2002  tentang pengawasan dan pengendalian khamar atau minuman beralkohol serta Keputusan Bupati nomor 300/33/tahun 2014 tentang pembentukan tim Pembina dan tim pelaksana kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol Banjarnegara,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banjarnegara Agus Kusuma usai acara pemusnahan.

Lebih lanjut Agus mengakui, dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban masih kekurangan personil.

“Kami masih kekurangan personil saat tugas dalam rangka menjalankan perda, saat ini petugas kami baru 54 personil masih jauh dari idel dalam menjalankan tugas, saat hari biasa kami kekurangan personil , apalagi saat kampanye seperti sekarang kami sangat terbatas dalam tugas,” lanjut Agus.

Namun meski dengan personil yang masih terbatas pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menjalankan tugas. “Kami berharap kedepan Banjarnegara bisa terbebas dari miras untuk itu kami membutuhkan dukungan dari semua pihak,” tambahnya.

Bupati Banjarnegara Sutedjo Slamet Slamet dalam sambutannya mengatakan dalam usianya yang ke 64, keberadaan satpol diakui dan diperlukan keberadaanya oleh masyarakat. Berbagai tantangan penyakit masyarakat seperti miras masih menghantui masyarakat jelas sangat membutuhkan peran dari satpol PP.

“Miras itu ibarat hilang satu tumbuh seribu, untuk itu kita akan terus berperang melawan miras dengan memberikan pembinaan kepada tempat-tempat yang berpotensi menyimpan miras seperti tempat karaoke, kafe dan warung remang remang,” kata Sutedjo.

Sutedjo menambahkan dalam menjalankan tugasnya Satpol juga harus memahami tupoksinya sehingga dalam menjalankan tugas menegakan Perda sesuai dengan aturan.

Lanjutkan dengan membaca artikel berikut :