Mereka tinggal mengecek sesuai rekening masing- masing.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Purbalingga, Imam Hadi menjelaskan, saat ini sesuai data yang ada, berkas sudah maju ke DPPKAD untuk diproses. Sebelumnya, Setda telah melakukan verifikasi agar semua aparatur desa yang berhak tidak ada yang terlewat.
“Jika laporan pertanggungjawaban dari kecamatan berdasar data dari pemerintah desa cepat masuk kepada kami, proses akan lebih cepat. Kami tidak mempersulit dan semua berjalan sesuai tahapan dari bawah,” katanya, Kamis (27/3).
Seperti diketahui, untuk kades non bengkok atau bengkok minim ada selisih penerimaan PTAPD. Yaitu untuk kades Rp 1 juta, sekdes non PNS Rp 900 ribu dan perangkat desa lainnya Rp 820 ribu.
Kemudian untuk perangkat desa berbengkok, untuk kades
Rp 600 ribu, sekdes non PNS Rp 550 ribu dan perangkat desa lainnya Rp 500 ribu. Biasanya diterimakan per termin 4 bulanan dalam setahun. Tahun ini PTAPD mengalami kenaikan sebesar masing- masing Rp 50 ribu.
Imam Hadi meminta aparatur pemerintahan desa tetap tidak tergesa- gesa menduga Pemkab mempersulit pencairan. Padahal pihaknya harus tetap memperbaharui data agar semua penerima tepat sasaran dan tidak ada persoalan kedepan.
“Sesuai pembaharuan data terakhir, jumlah aparat pemerintahan desa termasuk kades sebanyak 2.292 orang. Itu diluar sekdes PNS,” tambahnya.Imam juga mengungkapkan, saat masa batas akhir pengurusan PTAPD data dari desa belum masuk pihaknya seringkali memfasilitasinya. Hal itu dilakukan demi membuat mereka masuk alokasi PTAPD.
“Kami minta semua perangkat desa memahami tahapan dan kondisi itu. Jadi minimal tidak selalu harus menanyakan dan mendesak saat pencairan molor. Meski kita paham, karena itu memang hak mereka. Kami berupaya terus memfasilitasi mereka, tapi didukung juga oleh mereka,” tegasnya.
Pemkab juga seringkali harus bersurat kepada camat agar desa yang belum menyerhakan laporan penerima PTAPD segera menyerahkan. Tujuannya untuk memacu agar pencairan lebih awal.