Rasiwan narapidana yang menempati Lapas Narkotika Nusakambangan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap. Narapidana yang divonis lima tahun karena kasus narkotika ini diduga memiliki 12 paket shabu yang disimpan di dalam selnya.
Dalam gelar perkaran di Mapolres Cilacap, Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra SIK melalui Kasusbaghumas AKP Siti Khayati menjelaskan, penangkapan salah satu narapidana yang menempati Lapas Narkotika Nusakambangan berawal dari informasi mengenai peredaran narkotika di Lapas tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, Satres Narkoba Cilacap akhirnya berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penggeledahan. “Hasil informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkoba di Lapas Narkotika. Kita menindak lanjuti informsi tersebut dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya, Senin (24/3) kemarin.
Dia mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, Kasat Res Narkoba Anung Suyadi SH beserta delapan anggotanya menggeledah beberapa sel yang ada di Lapas Narkotika pada Jumat (21/3) malam. Dari hasil penggeledahan di Kamar lima Blok B Lapas Narkotika, ditemukan 12 paket shabu seberat 9 gram. Paket Shabu tersebut dibungkus dengan bekas obat mata berwarna hijau dan biru.
Di dalam bekas obat mata berwarna hijau, berisi enam bungkus di dalam paket plastik dengan berat tiga gram. Sedangkan di dalam bekas obat mata berwarna biru, shabu seberat 9 enam gram juga dibagi menjadi enam paket yang dibungkus menggunakan plastik.
Petugas juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 2.850.000 dan dua unit hanphone CDMA dari dalam kamar tersebut. “Sembilan paket shabu yang ditempatkan dalam bungkus obat tetes mata diamankan sebagai barang bukti. Handphone bermerek Smartfren dan Ceria juga turut diamankan karena diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” ungkapnya.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi mengamankan Rasiwan yang diduga memiliki paket tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, Rasiwan mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut adalah miliknya.
Polisi akhirnya membawa Rasiwan ke Mapolres Cilacap guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Petugas masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. Kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak Lapas yang berada di Nusakambangan untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Desember 2013, seorang petugas Lapas Narkotik Nusakambangan berinisial TR diamankan Satuan Res Narkoba Cilacap karena diduga terlibat peredaran kasus narkoba di Lapas Narkotik Nusakambangan. TR diamankan petugas karena menjadi pemilik paket Narkoba sebanyak 100 Pil Ekstasi dan 43,5 gram shabu yang dikirim melalui jasa travel.