1.383 Mahasiswa dan Santri Memilih di Banyumas

PURWOKERTO – Sebanyak 1.383 mahasiswa dan santri yang berasal dari luar daerah dipastikan akan menggunakan hak pilihnya di Banyumas pada pelaksanaan pemungutan suara 9 April mendatang. Hal itu menyusul hasil verifikasi mahasiswa dan santri oleh KPU terhadap sejumlah data yang masuk.

Di sisi lain, KPU Banyumas juga masih menunggu kekurangan logistik Pemilu yang ada. Terkait hal itu, KPU Banyumas saat ini terus melakukan koordinasi baik dengan KPU Provinsi maupun KPU RI, serta mempersiapkan sejumlah alternatif dalam menyiasati kekurangan logistik yang belum kunjung datang hingga Senin (31/3) kemarin.

Anggota KPU Banyumas, Ikhda Aniroh mengatakan sebelumnya KPU Banyumas menerima sekitar 1.383 data mahasiswa dan 100 data santri. Namun berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan hanya 1.303 mahasiswa dan 80 santri yang dinyatakan lolos verifikasi terhadap pengajuan formulir A-5.

Ikhda menjelaskan sisanya dianggap tidak memenuhi syarat karena berbagai hal, seperti data ganda dan beberapa diantaranya tidak terdaftar sebagai DPT di daerah asal. “Pengecekan dan verifikasi data pemilih kami lakukan berdasarkan data Sidalih dari KPU RI,” katanya.

Dilanjutkan, untuk penempatan pemilih dengan A-5, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dengan sejumlah PPK yang wilayahnya terdapat kampus atau pondok pesantren. “Namun demikian, ketersediaan surat suara dan jangkauan TPS juga akan menjadi pertimbangan penempatan sejumlah pemilih yang mengguanakan A-5,” jelasnya.
Sementara itu, terkait logistik Pemilu, KPU Banyumas hingga Senin (31//3) kemarin belum menerima kekurangan logistik yang ada seperti surat suara, sampul surat suara, dan fomulir C-6 (undangan untuk pemilih).

Anggota KPU Banyumas, Waslam Makhsid menjelaskan pihaknya masih menunggu distribusi kekurangan logistik dari KPU RI. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi baik dengan KPU Provinsi maupun dengan KPU RI.

Selain itu, lanjut Waslam, pihaknya akan melakukan sejumlah alternatif untuk menyiasati kekurangan logistik Pemilu. “Untuk sampul surat suara, nanti akan kami usahakan melakukan pengadaan sampul surat suara yang sesuai dengan form aslinya. Sedangkan untuk formulir C-6, kami sudah mengkoordinasikan sejumlah PPS untuk menggandakan formulir C-6 sesuai kekurangan,” jelasnya.

Namun demikian, terkait logistik surat suara, pihaknya masih akan menunggu hingga proses distribusi logistik dimulai sekitar tanggal 3-4 April nanti. Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan beberapa alternatif terkait kekurangan logistik surat suara di Kabupaten Banyumas yang mencapai 5.325 lembar. “Salah satunya dengan melakukan pengadaan kekurangan surat suara di tingkat KPU Kabupaten berdasarkan spesimen surat suara dari KPU RI. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut,” tegasnya. (bay/gus)

Dapil yang akan digunakan pemilih A-5 ini belum ditentukan. Pasalnya, terkait penetapan tempat yang akan digunakan untuk pemilih A-5 ini, KPU harus berkoordinasi dengan PPK yang akan ditempati. Selain itu, juga melihat ketersediaan surat suara dan jangkauan TPS yang dekat dengan pemilih A-5.

“Terkait penempatan pemilih A-5 memang itu otoritas kami sebagai KPU. Mau ditempatkan mana saja bisa. Tetapi, kita juga melihat apakah TPS atau Dapil untuk menampung pemilih A-5 bisa dijangkau atau tidak dan surat suaranya tersedia di Dapil tersebut atau tidak,” ungkap Ikhda.

Lanjutkan dengan membaca artikel berikut :