“Kami sedang mengupayakan agar perolehan hasil perekaman KTP Elektronik dapat maksimal antara lain dengan melakukan jemput bola perekaman ke sekolah SMA, SMK, MA dan kantong-kantong pelayanan publik seperti pasar dan terminal serta memanggil ulang wajib KTP yang belum perekaman untuk datang ke kecamatan melaksanakan perekaman E-KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Banjarnegara melalui Sekretaris Suwarno saat memberikan laporan pada acara Sosialisasi Pemanfaatan E-KTP Dan Tata Kependudukan di Aula sasana Bhakti Praja Selasa (17/12).
Lebih lanjut dikatakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang adminduk pemerintah melalui kementrian dalam negeri mencanangkan dan melaksanakan tiga kerangka besar program yang dilaksanakan sejak tahun 2010 yaitu pemutakhiran data penduduk, pemberitahunan penerbitan NIK dan penerapan KTP Elektronik. Tiga kerangka program tersebut, puncaknya adalah penerapan KTP Elektronik yang secara nasional dilaksanakan perekaman E-KTP mulai tahun 2011 dan diharapkan akan tuntas tanggal 31 Desember 2013.
Ditetapkannya penerapan KTP elektonik pada awal tahun 2014 dan rencana pencetakan E-KTP di masing-masing kabupaten atau kota, maka perlu dilaksanakan persiapan untuk mendukung program tersebut seperti peralatan pendukung pencetakan E-KTP. “Yang paling penting adalah sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman manfaat E-KTP kepada lembaga atau unit dan masyarakat,” lanjut Suwarno. Asisten I Bidang Pemerintahan Imam Kusharto mengatakan saat ini masyarakat tengah menunggu pelayanan penerbitan dokumen kependudukan baik secara gratis.
Larangan pemungutan biaya yang semula hanya untuk penerbitan KTP elektronik untuk waktu-waktu yang akan datang menjadi berlaku untuk semua dokumen kependudukan, seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak, sehingga bagi kabupaten yang saat ini masih memungut biaya (terhadap pelayanan tersebut) harus segera menyesuaikan.
“Selain hal tersebut, perubahan yang mendasar dari Undang-Undang Administrasi Kependudukan adalah masa berlakunya KTP-elektronik yang semula berlaku untuk masa 5 tahun diubah menjadi berlaku untuk seumur hidup, kecuali terjadi perubahan komponen data seperti perubahan status, pindah alamat sedangkan kewenangan pencetakan dokumen kependudukan khususnya KTP-elektronik yang semula dicetak di Pusat, mulai tahun 2014 pencetakan KTP-elektronik sudah dapat dilakukan di daerah,” Kata Imam.
Lebih kanjut Imam menambahkan kelebihan yang mendasar dari KTP elektronik adalah di dalam KTP dilengkapi dengan chip yang membuat biodata, pasphoto, tanda tangan dan sidik jari penduduk sehingga KTP tidak bisa dipalsukan. “Chip yang tersimpan didalam KTP elktronik hanya bisa dibaca dengan Card reader dan card reader ini harus dimiliki oleh lembaga atau unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Kata Suwarno. Sosialisasi Pemanfaatan E-KTP Dan Tata Kependudukan diikuti 130 peserta yang terdiri dari asisten setda, kepala bagian dilingkungan setda, Dinas, Badan, Lemtekda, Instansi Vertikal Banjarnegara, BUMD, BUMN dan perbankan, Camat se-Kabupaten, Kepala kelurahan, UPT Puskesmas.(**anhar)