Nekatnya Pengusaha Karaoke

BANJARNEGARA) – Nekat juga para pengusaha Karaoke di Banjarnegara, sebab ijin karaoke yang ada di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) hanya 15, namun di lapangan kenyataannya ada 28 tempat usaha karaoke. Hal tersebut terungkap dari laporan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah Anang Susanto, SS. TPn pada Rapat mengenai Perkembangan Investasi di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (12/03).

“Kalau kepala  kantor perijinan mengatakan ijin karaoke yang ada hanya 15 tempat, lain dari yang saya temui di lapangan. Di lapangan sekarang ini ada 28 tempat karaoke yang tersebar di berbagai tempat di Banjarnegara” katanya.

Kalau berpedoman pada laporan KP2T, lanjutnya, menurut saya nekat juga para pengusaha karaoke ini. Meski tanpa ijin, lanjutnya, mereka berani membuka usaha karaoke. Lagi pula usaha ini dilakukan secara terang-terangan. Saya berharap, lanjutnya, ada tindakan tegas dari Pemkab terhadap berkembangannya karaoke liar ini. Sebab keberadaan karaoke ini, lanjutnya, lebih banyak merugikan Pemkab dari memberikan keuntungan ke kas daerah.

“Secara teori pajak karaoke memang 30%, namun bila berdasarkan survey langsung di lapangan, saya tidak yakin pajak yang dibayarkan oleh pengusaha telah memenuhi besaran sesuai aturan itu” katanya.

Kepala Kantor Perijinan Dra. Nurul Aini berterus terang bila pihaknya tidak tahu persis keberadaan di lapangan. Dirinya mengaku laporannya hanya didasarkan pada ijin yang telah masuk ke kantornya. Namun dirinya tidak memungkiri bahwa pada bulan Januari lalu mendapat informasi jumlah Karaoke di lapangan ada 18 tempat.

“Terus terang laporan tadi cukup mengagetkan saya. Karena pada bulan Januari informasinya ada 18 sekarang sudah 28 tempat. Perkembangan karaoke tidak berijin ini sungguh cepat” katanya.

Wakil Bupati Drs. Hadi Supeno, M. Si., menyatakan jumlah karaoke di Banjarnegara ini sudah terlalu banyak. Di Purwokerto saja, lanjutnya, hanya ada tiga karaoke dan itu semua lokasinya di Baturaden. Saya kira, sambungnya, Pemkab harus bersikap tegas karena berkembangnya karaoke liar ini juga diikuti dengan masuknya Pemandu Lagu dari luar daerah yang sulit terkontrol.

“Pedoman kita pada ijin yang dikeluarkan saja. Kalau adanya ijin 15 ya 15 saja. Lainnya dinyatakan sebagai karaoke liar” katanya.

Kepada Satpol PP dan pihak yang berkepentingan lainnya, lanjutnya, diminta dalam waktu dekat untuk segera melakukan razia di tempat-tempat karaoke. Kita akan lihat, sambungnya, apakah aturan yang ditetapkan ditaati atau tidak. Kita juga akan mengecek kebenaran informasi dari masyarakat tentang miras yang dikabarkan beredar bebas di tempat karaoke dan laporan warga tentang perilaku wanita-wanita PL yang sudah meresahkan warga.

“Bila terbukti melanggar, akan dilakukan tindakan tegas. Terhadap pengusaha maupun PL-PLnya” katanya.

Lanjutkan dengan membaca artikel berikut :