Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, mengatakan saat kapal ditangkap, pemilik berhasil kabur melalui hutan.
"Pelaku illegal logging tersebut menggunakan satu unit kapal motor dengan tonase 60 ton bermuatan kayu bulat kecil jenis bakau sejumlah 4.000 batang di Sungai Perumbi Desa Mantiasa Kecamatan Tebing Tinggi Barat," kata Guntur.
Penangkapan ini, kata Guntur, dilakukan oleh gabungan Satreskrim, dan Sat Narkoba Polres Meranti dan tim dari Polisi Kehutanan (polhut). "Tim ini turun dengan menggunakan speedboat Dinas Kehutanan Meranti," ujar Guntur.
Saat tim gabungan menyusuri aliran sungai ditemukanlah kapal motor ini dalam keadaan terikat. "Kapal itu dalam kondisi lego jangkar dan kamar mesin terkunci. Saat dilakukan pencarian, pemilik dan ABK (Anak Buah Kapal) tidak ditemukan. Kita menduga mereka sudah lari ke hutan," jelas Guntur.
Informasi yang diperoleh polisi, sambung Guntur, pemilik kapal motor dan kayu tersebut adalah warga Desa Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat. "Diduga kayu tersebut akan diseludupkan ke negara tetangga Malaysia," ungkap Guntur.
Selanjutnya, polisi mengamankan kapal beserta kayu untuk proses lebih lanjut."Saat ini kami sedang berusaha mengevakuasi Kapal tersebut untuk dibawa ke Selat Panjang, karena kondisi di perairan sedang air pasang dan menunggu juru mudi datang dari Desa Bantar," pungkas Guntur.