"Setiap orang yang menyembunyikan barang impor melawan hukum, dipidana karena melakukan penyelundupan dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun," kata Kepala Kantor KPPBC TMP A Bandung Benediktus Jarot, di Bandung, Rabu (15/1).
Saat ditangkap SS yang tengah mengandung tiga bulan bertindak sebagai kurir. Benda haram tersebut didapat dari Cina. Adapun saat mendarat di Bandung SS seorang diri baru saja terbang dari Singapore dengan pesawat Tiger Air nomor flight TR 2202.
"Ditangkap jam 11 saat diperiksa karena gerak-geriknya mencurigakan," ujarnya.
Kini kasus tersebut telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. "Tersangka ditahan di Mapolda Jabar," ujarnya.
Narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam anus oleh SS (26) ibu hamil asal Kamboja ini memiliki nilai Rp 369 juta. Jumlah ini sebanding dengan 205 gram sabu.
Petugas Bea dan Cukai Bandara Husein Sastranegara Bandung menangkap SS yang memiliki usia kandungan tiga bulan ini pada Sabtu 11 Januari lalu.
"Asumsi dengan barang yang ada di pasaran untuk jenis methaphetamine (sabu) ini Rp 1,8 juta per gram. Kalau ditotal, barang narkoba tersebut Rp 369 juta," kata Kepala Kantor KPPBC TMP A Bandung Benediktus Jarot, di Bandung, Rabu (15/1).
Menurutnya sabu tersebut dibungkus plastik berwarna coklat berbentuk kapsul. Panjangnya diperkirakan 12 cm dengan diameter 5 cm. Benda itu kemudian di masukan ke dalam anus, sehingga tersangka setiba di Bandara Husein Sastranegara dengan rute Singapore-Bandung memiliki keanehan saat berjalan kaki.
"Gerak-geriknya aneh, saat diperiksa barang bawaannya memang tidak ada apa-apa, tapi di badannya ada sabu," ungkapnya.
Dia menambahkan, benda haram tersebut akan disebar di wilayah Bandung. Barang tersebut didapat dari Cina.
"Kapasitasnya memang hanya sebagai kurir, tapi kalau ini disebar dampak negatifnya berpengaruh pada kehidupan sosial masyarakat," terangnya.